PENGENALAN
KONSUMEN
- Undang
– Undang Perlindungan Konsumen beserta hak dan kewajiban konsumen
Undang
– Undang Perlindungan Konsumen termuat dalam Undang – Undang No. 8 / Tahun
1999.
Hak Konsumen, diantaranya yakni :
1)
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2)
Hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4)
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5)
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
6)
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7)
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang – undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen, diantaranya yakni :
1)
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2)
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa.
3)
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4)
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
- Hal – hal
yang harus tercantum pada label kemasan sesuai dengan undang – undang
a) Nama
atau brand produk
b) Berat
bersih produk
c) Produsen
atau distributor
d) Komposisi
atau bahan yang digunakan
e) Legalitas
( izin dari BPOM RI )
f) Tanggal
kadaluarsa
g) Kode
produksi
- Macam
– macam media promosi
Media cetak : koran ( iklan baris, iklan display, advetorial,
dan iklan
suplemen
), majalah, tabloid, katalog produk,
kalender, brosur, pamflet, flyer, dan poster.
Media elektronik : TV, radio, website, blog, youtube, line, dan instagram.
Media luar ruang : billboard, baliho, shop sign branding, neon box,
spanduk,
iklan tembok, dan media 3D.
- Contoh
media promosi