Sabtu, 24 September 2016

PENGENALAN KONSUMEN

PENGENALAN KONSUMEN

  1. Undang – Undang Perlindungan Konsumen beserta hak dan kewajiban konsumen
Undang – Undang Perlindungan Konsumen termuat dalam Undang – Undang No. 8 / Tahun 1999.
*      Hak Konsumen, diantaranya yakni :
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2)      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
*      Kewajiban Konsumen, diantaranya yakni :
1)      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
  1. Hal – hal yang harus tercantum pada label kemasan sesuai dengan undang – undang
a)      Nama atau brand produk
b)      Berat bersih produk
c)      Produsen atau distributor
d)     Komposisi atau bahan yang digunakan
e)      Legalitas ( izin dari BPOM RI )
f)       Tanggal kadaluarsa
g)      Kode produksi
  1. Macam – macam media promosi
*      Media cetak                : koran ( iklan baris, iklan display, advetorial, dan iklan
                                       suplemen ), majalah, tabloid, katalog produk,
                                       kalender, brosur, pamflet, flyer, dan poster.
*      Media elektronik         : TV, radio, website, blog, youtube, line, dan instagram.
*      Media luar ruang         : billboard, baliho, shop sign branding, neon box,  
                                       spanduk, iklan tembok, dan media 3D.
  1. Contoh media promosi






PROPOSAL USAHA

PROPOSAL USAHA

*      Investasi Alat dan Mesin
1.      Kompor
2.      Tabung gas
3.      Wajan
4.      Baskom
5.      Spatula
6.      Etalase
·         Tabel Investasi Alat dan Mesin
NO
JENIS ALAT
JUMLAH
HARGA SATUAN
TOTAL HARGA
1
Etalase
1
Rp 1.600.000
Rp 1.600.000
2
Kompor dan tabung gas
1 pkt
Rp 270.000
Rp 270.000
3
Penggorengan
2
Rp 60.000
Rp 120.000
4
Wadah besar
1
Rp 55.000
Rp 55.000
5
Baskom
2
Rp 15.000
Rp 30.000
6
Spatula
2
Rp 10.000
Rp 20.000
7
Pengaduk
3
Rp 15.000
Rp 45.000
8
Peralatan lainnya
1 pkt
Rp 80.000
Rp 80.000
Jumlah investasi
Rp 2.220.000




·         Tabel Biaya Tidak Tetap ( Variabel )
NO
JENIS BAHAN
JUMLAH
HARGA SATUAN
TOTAL HARGA
1
Tepung terigu
150 kg
Rp 8.000
Rp 1.200.000
2
Baking powder
30
Rp 10.000
Rp 300.000
3
Gula pasir
30 kg
Rp 20.000
Rp 600.000
4
Amonial kue
30
Rp 12.000
Rp 360.000
5
Minyak goreng
30 L
Rp 28.000
Rp 840.000
6
Bahan lainnya
1 pkt
Rp 360.000
Rp 360.000
7
Kantong plastik
30 kantong
Rp 12.000
Rp 360.000
8
Gas LPG
2 (4x)
Rp 18.000
Rp 144.000
Jumlah biaya variabel
Rp 4.164.000

·         Tabel Biaya Tetap   ( estimasi penyusutan : 36 bulan )
NO
ITEMS
JUMLAH
1
Air
Rp 100.000
2
Gas LPG
Rp 144.000
3
Penyusutan etalase
Rp 44.450
4
Penyusutan kompor dan tabung gas
Rp 7.500
5
Penyusutan penggorengan
Rp 3.350
6
Penyusutan wadah besar
Rp 1.550
7
Penyusutan baskom
Rp 1.850
8
Penyusutan pengaduk
Rp 1.250
9
Penyusutan spatula
Rp 600
10
Penyusutan peralatan tambahan
Rp 2.500
Total biaya
Rp 306.050


·         Total Biaya                                         =  Biaya variabel + Biaya Tetap
                        =  Rp 4.164.000 + Rp 306.050
            =  Rp 4.470.050

·         Harga Pokok Produksi ( HPP )           =  Total biaya / Jumlah produksi
=  Rp 4.470.050 / 2000 buah
=  Rp 2.250

·         Harga Jual ( 25 % )                              =  25 %  x Rp 2.250    = Rp 600
= Rp 2.250 + Rp 600  = Rp 2.850

·         Pendapatan Kotor                               =  Harga jual x Jumlah produksi
=  Rp 2.850   x 2000
=  Rp 5.700.000

·                     Laba                                                    =  Pendapatan kotor – Total biaya
                                                                        =  Rp 5.700.000       - Rp 4.470.050

                                                                        =  Rp 1.229.950                                              

Nopia dan Mino - MAKANAN KHAS BANYUMAS 5

    5. NOPIA dan MINO
Hasil gambar untuk nopia
Nopia
Hasil gambar untuk mino banyumas
Mino




·       SEJARAH
           Nopia pada awalnya dipopulerkan oleh keluarga keturunan Tionghoa yang tinggal di Banyumas sekitar tahun 1880. Kue kering ini kemudian dikenalkan pada masyarakat lokal Banyumas tanpa mengenal etnik dan latar belakangnya, hingga bisa diterima oleh masyarakat pada saat itu. Industri kecil pembuatan nopia kemudian berkembang di beberapa desa di kawasan kota lama Banyumas.

    Hingga kini jejak perkembangannya dengan mudah bisa kita temui di desa Sudagaran, Pakunden dan Kalisube Kecamatan Banyumas yang terletak di kawasan kota lama Banyumas. Industri kecil ini menggeliat membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar hingga mengangkat nama nopia sebagai salah satu kuliner khas Banyumas.

    Awalnya nopia hanya memiliki satu varian rasa, yakni rasa bawang merah goreng atau lebih dikenal dengan rasa brambang goreng. Namun kini varian rasa itu terus berkembang seiring permintaan konsumen. Penggunaan tungku tradisional yang menyerupai sumur dangkal pun masih terus dipertahankan dan menjadi cerita unik tersendiri dari kue kering khas Banyumas ini.
·         RESEP dan CARA PEMBUATAN
Bahan kulit                  :
  • 375 gr gula pasir
  • 1 ½ kg terigu protein sedang
  • Air secukupnya
  • Vanili secukupnya
  • Minyak goreng secukupnya
Bahan isi                     :
  • 800 gr tepung terigu protein rendah
  • 150 gr air
  • 100 gr coklat bubuk
  • 65 gr susu kental manis
  • 33 gr mentega
  • Minyak goreng secukupnya
Cara Membuat kulit   :
a. Terigu ditambah gula pasir 2 kg dan minyak sayur diaduk sampai rata.
b. Adonan digiling sampai dapat digulung.
Cara Membuat isi       :
a. Terigu dicampur dengan gula merah.
b. Adonan digiling, ditambah 1 kg gula pasir, mentega, dan susu.
c. Adonan digiling terus sampai lembut dan dapat digulung.
Cara Membuat  :
a. Bentuk isi nopia sebesar bola pingpong dari adonan isi.
b. Bungkus isi nopia yang telah dibentuk dengan adonan kulit.
c. Tempel nopia atau mino pada dinding genthong bagian dalam yang telah   dipanaskan atau dapat juga dengan oven.
d. Angkat nopia atau mino setelah masak, dengan sorok dan solet.