Sabtu, 24 September 2016

PENGENALAN KONSUMEN

PENGENALAN KONSUMEN

  1. Undang – Undang Perlindungan Konsumen beserta hak dan kewajiban konsumen
Undang – Undang Perlindungan Konsumen termuat dalam Undang – Undang No. 8 / Tahun 1999.
*      Hak Konsumen, diantaranya yakni :
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2)      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6)      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9)      Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
*      Kewajiban Konsumen, diantaranya yakni :
1)      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
  1. Hal – hal yang harus tercantum pada label kemasan sesuai dengan undang – undang
a)      Nama atau brand produk
b)      Berat bersih produk
c)      Produsen atau distributor
d)     Komposisi atau bahan yang digunakan
e)      Legalitas ( izin dari BPOM RI )
f)       Tanggal kadaluarsa
g)      Kode produksi
  1. Macam – macam media promosi
*      Media cetak                : koran ( iklan baris, iklan display, advetorial, dan iklan
                                       suplemen ), majalah, tabloid, katalog produk,
                                       kalender, brosur, pamflet, flyer, dan poster.
*      Media elektronik         : TV, radio, website, blog, youtube, line, dan instagram.
*      Media luar ruang         : billboard, baliho, shop sign branding, neon box,  
                                       spanduk, iklan tembok, dan media 3D.
  1. Contoh media promosi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar